Photo of a person using two laptops. Photo by freestocks on Unsplash.
Pemerintah berupaya untuk mengoptimalisasi potensi penerimaan pajak melalui reformasi perpajakan. Di tahun 2024, pemerintah menetapkan target penerimaan perpajakan hingga Rp2.309,9 triliun, yang meningkat jika dibandingkan dengan target tahun 2023.
Reformasi perpajakan yang dilakukan demi mendukung dan mendorong optimalisasi pajak ini digunakan juga sebagai cara untuk mendukung pembangunan masyarakat, termasuk juga sebagai cara agar transformasi ekonomi Indonesia terus berjalan meskipun terdapat banyak tantangan global.
Saat ini, reformasi perpajakan yang tengah berjalan merupakan bentuk implementasi dari Reformasi Perpajakan Jilid III, yang telah dimulai sejak tahun 2016. Beberapa bentuk perubahan yang terjadi dapat dilihat dengan adanya penerbitan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), dan juga adanya penetapan core tax administration system (“CTAS”) di tahun 2024.
CTAS merupakan sebuah sistem teknologi administrasi perpajakan yang dapat mempermudah akses terhadap layanan pajak dengan menetapkan 10 business direction di dalamnya. Ini berarti Reformasi Perpajakan penting dilakukan, baik untuk Wajib Pajak (“WP”) atau eksternal, dan juga internal Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”), dalam menghadapi perubahan dan globalisasi.
DJP tidak hanya mendukung perubahan layanan perpajakan dalam bentuk CTAS, tetapi juga dalam bentuk teknologi informasi lain yang menunjukan bahwa DJP mengedepankan perkembangan teknologi informasi dalam memudahkan akses layanan pajak untuk WP. Contoh lainnya adalah dengan adanya pengembangan WebEdukasi Perpajakan, dan juga chatbot khusus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”).
CTAS tidak dapat berjalan tanpa adanya dukungan dan peran dari masyarakat hingga lembaga internasional. Oleh karena itu, DJP bekerja sama dengan berbagai pihak dan lembaga dalam memastikan CTAS mendapatkan basis data, sistem teknologi, hingga implementasi reformasi perpajakan agar kedepannya sistem administrasi perpajakan Indonesia setara dengan negara maju.
Pajak akan turut mendukung Indonesia dalam menjaga perekonomian, dan bahkan dalam mempersiapkan negara menjadi high income country. Dalam meraih titel ini, Indonesia membutuhkan banyak dukungan terutama dalam menjalankan kebijakan pemerintah, yang dapat dipenuhi perannya oleh pajak. Oleh karena itu, DJP membutuhkan dukungan dari masyarakat luas dalam menjalankan reformasi perpajakan dan juga dalam implementasi dari CTAS.