top of page

13 Februari 2026

Cukai Tembakau Naik 20 Persen, Singapura Perketat Pengendalian Rokok

Reporter:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of nicotine plants. Photo by Afif Ramdhasuma on Unsplash.

Pemerintah Singapura resmi menaikkan pajak cukai tembakau sebesar 20% mulai dari 12 Februari 2026. Kebijakan yang diumumkan dalam pidato Anggaran 2026 oleh Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, ini bertujuan untuk menekan konsumsi rokok dan produk tembakau. Cukai dikenakan atas barang yang diproduksi maupun diimpor ke Singapura.


Tarif cukai rokok, cerutu, dan produk tembakau olahan lainnya naik dari 49,1 sen menjadi 58,9 sen per batang. Sementara itu, cukai tembakau tanpa asap dan beedies meningkat dari SGD378 manjadi SG454 per kilogram. Untuk tembakau mentah, tembakau potong, serta sisa produk tembakau lainnya, tarif naik dari SGD446 menjadi SGD535 per kilogram.


Kenaikan ini melanjutkan tren penyesuaian cukai sebelumnya, yakni 10% pada tahun 2018 dan 15% pada tahun 2023. Pemerintah juga telah menerapkan kemasan standar, peringatan kesehatan bergambar, serta memperluas larangan merokok di ruang publik sejak tahun 2022, sehingga dalam beberapa tahun terakhir tingkat merokok di Singapura terus mengalami penurunan.

Lihat berita lainnya

Empat Bank BUMN Ditunjuk DJP Berlakukan SPP-TDLN Mulai September 2026
Ini Kata Menkeu Purbaya Soal Tindak Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
DJP Terapkan Strategi Kebijakan dan Teknologi untuk Kejar Penerimaan Pajak 2027
bottom of page