Photo of the Badung Regency government office. Photo by Ogi Baladewa on Getty Images.
Rancangan peraturan daerah (“Raperda”) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk daerah Badung tengah dipersiapkan oleh panitia khusus (“pansus”) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Badung. Salah satu topik yang dibahas adalah adanya kenaikan besaran pajak hiburan.
Sebelumnya, besar tarif pajak hiburan di daerah Badung adalah 15%. Namun, pada tahun 2024, pemerintah daerah Badung berencana untuk menaikkan tarif pajak hiburan daerah tersebut dengan minimum 40%. Tidak hanya pajak hiburan, tarif pajak parkir juga akan mengalami perubahan, yakni penurunan dari yang sebelumnya 30% menjadi 10%.
Adanya perubahan-perubahan tarif pajak ini tentunya akan berpengaruh kepada besar penerimaan dan pendapatan daerah. Pertama, adanya peningkatan tarif pajak hiburan akan menambahkan potensi penerimaan hingga lebih dari Rp10 miliar. Kemudian, dari penurunan tarif pajak parkir akan berpengaruh kepada potensi berkurangnya pendapatan hingga Rp2 miliar. Rencana ini diharapkan agar segera rampung, sehingga implementasi tarif pajak baru ini bisa dilakukan di tahun depan.
Selain pajak hiburan dan pajak parkir, pajak hotel dan restoran serta penerangan jalan akan dikelompokkan menjadi bagian yang dinamakan Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (“PBJT”) dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut.