top of page

Daerah-daerah Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Di Bulan Juni 2023

5 Juni 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of vehicles on a road. Photo by Connor Williams on Unsplash.

Beberapa daerah di Indonesia masih menggelar pemutihan pajak untuk pajak kendaraan bermotor (“PKB”) pada bulan Juni 2023 ini. Jenis pemutihan yang diberikan pun bervariasi di tiap daerah. Simak tanggal-tanggal dari beberapa daerah yang memberikan kesempatan pemutihan pajak bagi masyarakatnya.


Pertama, ada daerah Kalimantan Barat yang telah membuka kesempatan untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan sejak tanggal 1 Februari 2023. Ketentuan atas pemutihan pajak di daerah Kalimantan Barat diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023, dan akan berakhir bulan Juli 2023, tepatnya pada tanggal 31 Juli 2023.


Kemudian, ada daerah Jawa Timur yang telah menggelar pemutihan pajak mulai dari tanggal 14 April 2023. Di daerah Jawa Timur, kesempatan pemutihan pajak yang digelar akan berakhir pada tanggal 14 Juni 2023.


Setelah itu, ada pula daerah Lampung yang telah memberikan kesempatan keringanan untuk masyarakatnya dengan memberikan pemutihan PKB sejak tanggal 3 April 2023. Ketentuan atas pemberian pemutihan pajak ini diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023, dan akan berakhir pada tanggal 30 September 2023.


Selain daerah Lampung, ada pula daerah Sumatera Utara yang juga memberikan batas waktu hingga 30 September 2023 untuk memberikan fasilitas pemutihan pajak. Daerah Sumatera Utara sendiri telah melaksanakan pemutihan pajak sejak tanggal 29 Mei 2023, dan ketentuan atas pelaksanaan pemutihan pajak ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023.


Pada pulau Sumatera, daerah Sumatera Selatan juga turut menggelar pemutihan pajak. Program pemutihan pajak yang telah berlaku sejak tanggal 1 April 2023 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.


Terakhir, ada daerah Jawa Tengah yang telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak tanggal 26 April 2023. Melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023, program ini akan digelar hingga tanggal 22 Desember 2023.


Bagi para pemilik kendaraan bermotor dapat mengakses laman media sosial masing-masing daerah untuk mengetahui lebih lanjut jenis pemutihan pajak apa yang ditawarkan, karena tiap daerah akan menawarkan fasilitas yang berbeda pula untuk masyarakat masing-masing daerah. Ini juga berlaku sebagai pengingat agar para pemilik segera membayarkan PKB mereka untuk menghindari denda nantinya.

Subscribe Now

Thanks for subscribing!

© 2024 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page