Photo of a group of tourists. Photo by Wander Fleur on Unsplash.
Pengenaan pajak turis untuk berbagai macam daerah di Indonesia harus memiliki regulasi yang mengatur. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Keuangan (“Kemenkeu”) terkait kebijakan pengenaan pajak atas turis yang berkunjung ke Bali.
Daerah Bali memang memiliki regulasi khusus yang mengatur pengenaan pajak wisata atas turis asing, yang akan dikenakan pada bulan Februari 2024 besok. Melalui Peraturan Dearah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, turis asing yang akan berkunjung ke Bali diwajibkan untuk membayarkan pajak sebesar Rp150 ribu untuk satu kali selama berada di Bali.
Pengenaan pajak turis ini dikatakan juga tidak akan memiliki dampak negatif secara langsung terhadap jumlah kunjungan turis untuk sementara ini. Namun, perlu dipantau selama beberapa tahun ke depan setelah pemberlakuan pajak apakah ada dampak langsung. Selain itu, dengan asumsi bahwa turis telah menyiapkan dana wisata, diasumsikan bahwa tidak ada dampak yang signifikan akibat pengenaan pajak ini.
Kemenkeu juga mengingatkan bahwa daerah lain yang hendak memberlakukan pajak turis harus memperhatikan undang-undang. Jika undang-undang tidak menyebutkan bahwa daerah tersebut bisa memungut pajak, maka pemungutan pajak atas turis yang berkunjung tidak boleh dilakukan karena dapat menjadi pungutan ilegal.