top of page

Dampak PHK 2025, Penerimaan PPh 21 Anjlok Hingga 12,8 Persen

27 November 2025

|    Writer:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of a group of employees. Photo by Annie Spratt on Unsplash.

Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) dan PPh Pasal 21 hingga Oktober 2025 tercatat hanya mencapai Rp191,66 triliun, turun 12,8% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.


Pelemahan ini dipicu oleh kondisi ketenagakerjaan yang memburuk sepanjang tahun 2025. Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran yang mencapai 70.244 pekerja membuat basis pemotongan PPh Pasal 21 menurun drastis.


Berkurangnya jumlah tenaga kerja formal menyebabkan perusahaan tidak lagi memotong PPh Pasal 21 dengan skala sebelumnya. Penurunan PPh OP juga terlihat pada Wajib Pajak (WP) dengan skema PPh Final 0,5% yang terdampak dari perlambatan pertumbuhan ekonomi.


Situasi ini adalah cerminan dari melemahnya sektor formal dan manufaktur sebagai penyumbang utama PPh Pasal 21. Banyak tenaga kerja baru yang masuk ke sektor informal, sehingga kontribusi pajak dari pekerja pendatang baru tidak signifikan.


Jika pemulihan sektor formal tidak terjadi hingga kuartal I tahun 2026, target penerimaan PPh Pasal 21 diperkirakan akan sulit dicapai. Penguatan penciptaan lapangan kerja formal menjadi kunci pemulihan penerimaan. Kebijakan seperti penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dipandang dapat mendorong daya beli, memperluas peluang kerja, dan akhirnya akan memperbaiki basis pajak secara berkelanjutan.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page