
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan segera berakhir bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP). Perlu diingat bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi secara umum akan jatuh setiap 3 (tiga) bulan sejak tahun pajak berakhir.
Menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa sebanyak 9,6 juta WP telah melaporkan SPT Tahunan mereka per tanggal 28 Maret 2026. Jumlah ini didominasi oleh WP OP Karyawan dengan jumlah pelapor sebanyak 8,5 juta.
Selanjutnya, sebanyak 974 ribu WP OP Nonkaryawan tercatat telah melaporkan SPT PPh Tahunan mereka untuk tahun pajak 2025 dari bulan Januari hingga Desember 2025. Selanjutnya, jumlah pelapor SPT didukung juga oleh WP Badan dengan jumlah sebanyak 197 ribu yang melaporkan SPT Tahunan dalam kurs rupiah dan 139 WP Badan yang melaporkan SPT Tahunan dalam kurs dolar Amerika Serikat (AS).
Tidak hanya itu, WP Badan yang melaporkan SPT Tahunan untuk beda tahun buku mencapai 1.699 pelapor dalam kurs rupiah dan 21 untuk pelaporan dalam kurs dolar AS. Jumlah pelapor SPT Tahunan ini juga didukung oleh jumlah akun Coretax yang sudah teraktivasi, dengan jumlah mencapai 17,1 juta akun WP.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyebutkan bahwa DJP akan memberikan relaksasi atas pelaporan SPT Tahunan WP OP. Relaksasi ini berupa penghapusan sanksi administratif keterlambatan pelaporan yang berlaku hingga 30 April 2026. Relaksasi pelaporan SPT Tahunan ini diberikan oleh Menkeu Purbaya menyikapi jatuhnya masa pelaporan yang berdekatan dengan batas akhir pelaporan SPT pada tanggal 31 Maret 2026.

