Photo of an accounting tool. Photo by StellrWeb on Unsplash.
Ketentuan terbaru dari faktur pajak melalui peraturan PER-11/PJ/2022 perlu diperhatikan oleh para Wajib Pajak (“WP”) yang bertanggungjawab dalam pembuatan faktur. Hal ini dikarenakan adanya denda yang dikenakan kepada pembeli atau penjual yang membuat faktur pajak, yakni denda sebesar 1%.
Pengenaan denda ini didasarkan pada Pasal 14 dari Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (“UU KUP”) dan dijelaskan bahwa denda akan dikenakan dari dasar pengenaan pajak (“DPP”).
Selain itu, WP yang membuat faktur perlu juga memperhatikan beberapa faktor yang wajib dicantumkan dalam faktur menurut Pasal 13 ayat (5) dari Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”). Beberapa keterangan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (“JKP”) ataupun pembelian Barang Kena Pajak (“BKP”) paling tidak harus memuat:
nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP/JKP
nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP
jenis barang atau jasa
jumlah harga atau penggantian dan potongan harga
PPN yang dipungut
PPnBM yang dipungut
kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak
nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak
Perubahan yang tertuang dalam PER-11/PJ/2022 sendiri terdapat pada Pasal 6 ayat (6), Pasal 37, dan juga mendapat penambahan baru, yakni Pasal 38A. Peraturan ini pun resmi digunakan sejak tanggal 1 September 2022.