top of page

Denmark Jadi Negara Pertama yang Kenakan Pajak Karbon Pada Sektor Pertanian

27 Juni 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of sheeps on a Denmark farm. Photo by Lasse Møller on Unsplash.

Denmark dengan resmi mengenalkan pajak karbon pada sektor pertanian. Pengenaan pajak karbon ini merupakan langkah Denmark dalam mencapai tujuan perbaikan iklim negara tersebut.


Nantinya, peternak sapi dapat dikenakan pajak karbon per sapi yang mereka miliki, dengan tarif sebesar DKK672 (kurang lebih setara dengan Rp1,5 juta). Hal ini dikarenakan perhitungan sapi yang berhubungan dengan emisi karbon yang dihasilkan dan mempengaruhi perubahan iklim.


Denmark sendiri merupakan negara yang menjadi eksportir terbesar barang hasil ternak, seperti daging babi dan susu. Selain itu, pertanian merupakan sektor penghasil emisi terbesar di Denmark. Oleh karena itu, pengenaan pajak diharapkan dapat membantu tujuan perbaikan iklim bersamaan dengan perjanjian koalisi yang menyebutkan adanya kebutuhan investasi sebesar DKK40 miliar (kurang lebih setara dengan Rp94,3 triliun) untuk membangun lahan basah dan melakukan reboisasi.


Pengenaan pajak ini direncanakan akan disetujui pada akhir tahun 2024. Pajak karbon yang tarifnya akan dihitung per ton emisi yang dihasilkan ini akan berlaku mulai tahun 2023. Tarif yang berlaku yakni sebesar DKK300 (kurang lebih setara dengan Rp706.032) per ton emisi karbon CO2. Tarifnya akan meningkat menjadi DKK750 (kurang lebih setara dengan Rp1,7 juta) per tahun 2035.


Meskipun begitu, para peternak dan petani akan diberikan keringanan pajak sebesar 60% pada saat pajak karbon tersebut berlaku di tahun 2030 dan tahun 2035.


Hasil dari penerimaan pajak selama 2 (dua) tahun pertama tersebut akan digunakan sebagai modal awal melakukan transisi ramah lingkungan pada sektor pertanian. Kinerja kemudian akan dikaji ulang oleh pemerintah Denmark, yang kepada CNN menyebutkan bahwa tujuan terfokus dari pengenaan pajak yang digunakan untuk mengurangi penghasilan emisi.

bottom of page