top of page

Digugat Uni Eropa, Larangan Ekspor Nikel Indonesia Ditolak Oleh WTO

24 November 2022

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of an export ferry. Photo by Markus Spiske on Unsplash.

Indonesia dikalahkan Uni Eropa dalam gugatan atas larangan ekspor biji nikel yang telah berlaku sejak 2020. Hal ini dibahas dalam pertemuan Dispute Settlement Body (“DSB”) Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (“WTO”).


Hasil final panel report terkait larangan ini menyebutkan bahwa larangan ekspor ini melanggar ketentuan pasal yang dimiliki oleh WTO, yakni Pasal XI.1 GATT 1994, serta juga dalam report ini terdapat penolakan pembelaan dari pemerintah Indonesia atas keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dalam rangka memperhatikan aspek lingkungan.


Selain itu, beberapa peraturan Indonesia terkait ekspor nikel dianggap melanggar ketentuan WTO, yakni:

  1. Undang-Undang (“UU”) No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

  2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”) Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara

  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian

  4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Tentunya kekalahan atas gugatan ini akan berdampak terhadap program hilirisasi industri nikel hingga menjadi terhambat. Meskipun begitu, pemerintah Indonesia akan mengajukan banding atas kekalahan gugatan ini, dan tetap melakukan pembangunan smelter di Indonesia agar program hilirisasi dapat berjalan.


Sebelumnya, Uni Eropa menggugat Indonesia dalam rangka pelarangan ekspor nikel ini karena dianggap dapat mempengaruhi kinerja industri stainless steel mereka, dan juga berdampak terhadap hidup ratusan ribu pekerja industri tersebut.

bottom of page