
Photo of a bundle of cash. Photo by Strvnge Films on Unsplash.
Sehubungan dengan target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, pemerintah diketahui menghadapi tantangan yang cukup tinggi. Dengan target penerimaan pajak yang mencapai Rp2.357,7 triliun untuk tahun 2026, banyak yang pemerintah harus kejar agar target tersebut tercapai.
Target yang tinggi ini juga diketahui mengalami peningkatan yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan target penerimaan pajak pada tahun 2025. Sehingga, menurut Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, pemerintah perlu menjaga pertumbuhan penerimaan agar konsisten sepanjang tahun 2026.
Menurut paparan Bimo Wijayanto, pertumbuhan penerimaan pajak harus dilakukan secara teratur dan terukur agar dapat memastikan target penerimaan pajak tercapai, dengan target kinerja bulanan dan tahunan yang tumbuh 23,9% secara kumulatif. Tidak hanya itu, dari segi kewenangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memiliki batasan.
DJP kini hanya memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan berlaku, bukan turut serta dalam pembentukan dan penentuan arah kebijakan fiskal, sehingga ruang perubahan untuk dapat memastikan dan mendukung penerimaan pajak cukup terbatas. Bimo Wijayanto juga menambahkan bahwa DJP hanya bisa bekerja dalam lingkup ceteris paribus yang tidak memasukkan faktor perubahan kebijakan.
DJP dapat mendukung dan mendorong penerimaan pajak melalui penguatan efektivitas pemungutan pajak, dan juga meningkatkan kinerja penerimaan negara melalui berbagai rencana aksi disiplin.

