
Photo of a group of employees conducting a meet. Photo by Christina @ wocintechchat.com on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melarang para mantan pegawai DJP untuk menjadi konsultan pajak setelah keluar dari DJP. Larangan ini akan berjalan selama 5 (lima) tahun sejak pegawai terkait mengundurkan diri dari DJP.
Larangan ini diberlakukan karena sebagai mantan pegawai DJP, masih banyak data-data yang berhubungan dengan negara yang tersimpan dari perangkat mereka. Bimo khawatir bahwa data-data yang dimiliki oleh eks pegawai akan disalahgunakan saat menjadi konsultan pajak karena merupakan conflict of interest.
Oleh karena itu, Bimo melarang para eks pegawai untuk langsung bekerja menjadi konsultan pajak setelah pengunduran diri mereka. Bimo membuat kompromi bagi para eks pegawai untuk menunggu selama 5 (lima) tahun terlebih dahulu sebelum mulai menjadi konsultan pajak.
Terkait hal ini, Bimo akan mengeluarkan kebijakan khusus yang mengatur berlakunya keputusan tersebut. Keputusan ini juga tidak datang tiba-tiba, melainkan telah dipertimbangkan dengan memperhatikan kasus-kasus pelanggaran kode etik yang terjadi di DJP.
Modus yang rentan terjadi adalah adanya kerja sama antara pegawai DJP dengan Wajib Pajak (WP) atau dengan konsultan pajak melalui penunjukan diri sebagai konsultan pajak dari WP terkait. Padahal, eks pegawai tersebut masih memiliki data-data yang berhubungan dengan keuangan atau pajak negara sehingga bisa digunakan dan berakibat menjadi tindak fraud.

