
Photo of cash of money strewn. Photo by Alexander Grey on Unsplash.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, menyebutkan bahwa sejumlah strategi akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka mengamankan target penerimaan pajak, termasuk dalam proses restitusi pajak.
Berdasarkan paparan Bimo, Kemenkeu akan melakukan proses penyesuaian terhadap permohonan hingga pengabulan restitusi pajak untuk memastikan target pajak tercapai. Tidak hanya itu, DJP juga akan melakukan upaya ekstra dalam rangka mengejar dan mengamankan penerimaan pajak di tahun 2026 ini.
Menurut Bimo, jika restitusi pajak berada pada level yang tinggi, maka penerimaan pajak bruto harus lebih tinggi lagi untuk memastikan penerimaan pajak aman. DJP berniat untuk memfokuskan upaya agar lebih lancar dan melakukan penyesuaian, yang salah satunya dilakukan melalui perluasan basis penerimaan.
Bimo juga menambahkan bahwa adanya restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menunjukan adanya kegiatan ekonomi, dimana nilai tambah memiliki lebih banyak masukan dibandingkan pengeluaran, dan merefleksikan bahwa kegiatan ekonomi dan konsumsi masyarakat yang bergerak. Oleh karena itu, Bimo menilai bahwa DJP dan Kemenkeu harus memastikan bahwa penerimaan pajak bruto lebih tinggi.
Langkah strategis lain yang akan dilakukan Kemenkeu untuk meningkatkan penerimaan pajak, terutama mengingat seruan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, yang tidak akan mengenakan tambahan dan meningkatkan tarif pajak, termasuk optimalisasi sistem digital, penjagaan integritas dan profesionalitas pegawai DJP, hingga ekstensifikasi dan peningkatan kinerja Core Tax Administration System (Coretax).

