
Photo of Bimo Wijayanto
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, dengan resmi telah membuka saluran pengaduan yang bisa digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan layanan perpajakan dan juga sejumlah aspek perpajakan lainnya, yakni tindak pidana, kode etik, disiplin pegawai pajak, serta kode perilaku.
Pembukaan saluran pengaduan pelayanan pajak dan aspek perpajakan lainnya ini diatur melalui perilisan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-21/PJ/2025, yang berlaku sejak 28 November 2025. Pembukaan saluran pengaduan ini dilakukan dengan harapan melakukan pencegahan atas tindak pelayanan yang tidak sesuai standar.
Pengaduan Pelayanan Perpajakan dan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dapat dilakukan oleh WP melalui sejumlah saluran, seperti melalui nomor telepon di 1500200, email di pengaduan@pajak.go.id, laman pengaduan.pajak.go.id, portal WP, hingga secara tatap muka dan melalui surat tertulis.
Sedangkan untuk Pengaduan Kode Etik Kode Perilaku dan Disiplin Pegawai dapat dilakukan melalui saluran telepon di 1500200 dan/atau (021) 52970777, mengirim email di pengaduan@pajak.go.id dan/atau kode.etik@pajak.go.id, mengakses laman pengaduan.pajak.go.id, portal WP, dan juga melalui tatap muka menghadap Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, atau surat tertulis.

