
Photo of chopped wooden logs. Photo by Ruben Hanssen on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan aturan baru terkait dengan implementasi Pajak Bumi Bangunan Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak & Gas Bumi, Pertambangan Mineral/Batubara, dan Lainnya (PBB-P5L) melalui perilisan Surat Edaran Nomor SE-16/PJ/2025.
Surat edaran ini diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, dalam rangka memberikan pedoman pemberian pengurangan PBB-P5L, dimana surat edaran ini akan menjadi pedoman dan petunjuk pelaksanaan bagi unit vertikal DJP. Surat edaran ini juga diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023.
Ketentuan yang diantaranya tertuang dalam SE-16/PJ/2025 adalah penegasan pengurangan PBB-P5L yang dapat diberikan kepada Wajib Pajak (WP), baik melalui permohonan ataupun secara jabatan. Berdasarkan surat edaran tersebut, kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak serta objek pajak yang kena bencana alam atau sebab lain luar biasa maka bisa jadi basis atau alasan diberikannya pengurangan PBB-P5L.
Tidak hanya itu, WP juga bisa mendapatkan pengurangan PBB-P5L secara jabatan, yakni melalui usulan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Wilayah (Kanwil) DJP.
Surat edaran ini juga mengatur sejumlah aspek lain terkait dengan pemberian pengurangan PBB-P5L yang termasuk penanganan dan penyelesaian permohonan pengurangan PBB-P5L karena bencana alam atau sebab lain luar biasa, tata cara usulan pemberian pengurangan PBB-P5L secara jabatan, hingga format dan dokumen yang dibutuhkan.

