
Photo of buildings in Jakarta. Photo by Sulthan Auliya on Unsplash.
Berdasarkan keputusan dan paparan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, insentif pajak akan diberikan kepada para pelaku usaha yang bergerak di sektor tertentu, yaitu sektor perhotelan dan restoran. Diskon pajak yang akan diberikan juga beragam besarnya.
Keputusan pemberian diskon pajak ini diresmikan oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, melalui Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025, yang merincikan bahwa pemberian diskon pajak akan diberikan dalam rentang angka 20% hingga 50% dan dibagi menjadi 3 (tiga) skema.
Skema pertama yakni pemberian diskon pajak sebesar 50% untuk sektor jasa perhotelan yang berlaku untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dimana diskon pajak ini akan berlaku per 25 Agustus 2025 hingga September 2025.
Skema kedua dan ketiga yakni pemberian diskon pajak sebesar 20% atas PBJT untuk sektor jasa perhotelan yang akan berlaku mulai Oktober hingga Desember 2025, dan diskon pajak sebesar 20% untuk pajak yang berlaku atas makanan dan minuman, berlaku mulai bulan Agustus hingga Desember 2025.
Untuk dapat memanfaatkan diskon pajak tersebut, Wajib Pajak (WP) hanya perlu menyampaikan surat permohonan serta melaporkan data transaksi secara elektronik melalui sistem pajak digital buatan Jakarta, yakni E-TRAPT.
Pemberian insentif pajak ini sendiri dilakukan oleh Pramono Anung sebagai bentuk dukungan pertumbuhan ekonomi di Jakarta, serta untuk menjaga kesinambungan para pelaku usaha yang bergerak di sektor perhotelan dan restoran. Selanjutnya, kinerja dari pemberian diskon pajak akan dievaluasi untuk perpanjangan hingga awal tahun 2026.

