top of page

DJBC Bebaskan Bea Masuk dan Pajak atas Barang Kiriman dan Bawaan Jemaah Haji

17 April 2026

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of the Hajj pilgrimage in Makkah. Photo by tasnim umar on Unsplash.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyiapkan fasilitas yang bisa digunakan oleh para jemaah haji. Fasilitas ini disiapkan dalam bentuk pembebasan bea masuk dan pajak impor yang biasanya dikenakan atas barang-barang kiriman dan bawaan milik jemaah haji.


Berdasarkan paparan dari DJBC, tidak semua barang kiriman akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor, melainkan ada batasan yang harus dipenuhi oleh jemaah haji untuk mendapatkan pembebasan tersebut. Per orang jemaah haji, barang kiriman yang dibebaskan dari bea dan pajak harus memiliki total nilai maksimal US$3.000 yang dilakukan dalam 2 (dua) kali pengiriman.


Ini berarti tiap pengiriman barang jemaah haji, barang yang dikirim maksimal bernilai US$1.500. Tidak hanya itu, barang yang dikirimkan juga memiliki batas dimensi maksimal yaitu dengan panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm, yang akan diawasi secara ketat di lapangan.


Jika nilai barang melebihi US$1.500 per pengiriman, maka DJBC menetapkan bahwa kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% beserta Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang saat ini bernilai efektif 11%.


Namun, jika ketentuan dimensi dan total nilai dalam frekuensi pengiriman dipenuhi, jemaah haji bisa menikmati pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) seperti pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) serta PPN. Namun, pembebasan pajak dan bea ini hanya berlaku untuk jemaah haji yang terdaftar dalam kuota resmi milik pemerintah.


Selain barang kiriman, DJBC juga menyiapkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang bawaan jemaah haji yang kembali ke Indonesia, di mana bagi jemaah haji reguler tidak dikenakan batasan nilai, dan bagi jemaah haji khusus akan dikenakan batasan nilai barang maksimal US$2.500.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2026 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page