Photo of a person typing on a laptop. Photo by Luke Southern on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera meluncurkan aplikasi e-Faktur terbaru pada pekan ini. Pada tanggal 20 Juli 2024, DJP akan merilis aplikasi e-Faktur versi 4.0 sehingga para pengguna aplikasi, yakni para Pengusaha Kena Pajak (PKP) diminta untuk memastikan bahwa semua data sudah dicadangkan (backup).
Saat ini, aplikasi e-Faktur versi 3.2 masih dapat digunakan hingga nanti e-Faktur aplikasi terbaru diluncurkan. Tetapi, pihak DJP akan mengadakan downtime berbagai layanan seperti e-faktur desktop, e-faktur web-based, dan juga e-nofa pada tanggal 20 Juli 2024 pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB dalam rangka persiapan peluncuran aplikasi e-Faktur versi terbaru.
PKP sudah dapat mengunduh aplikasi e-Faktur 4.0 per tanggal 12 Juli 2024. Namun, pihak DJP menyebutkan bahwa aplikasi versi terbaru lebih baik digunakan setelah waktu henti untuk memastikan performa aplikasi yang berjalan lancar. Setelah downtime berakhir, PKP diwajibkan untuk menggunakan aplikasi e-Faktur versi 4.0
Untuk melakukan cadangan data, PKP dapat menyalin database faktur dengan cara menyalin folder “db” yang sedang digunakan pada aplikasi e-Faktur 4.0. Kemudian folder tersebut dipindahkan ke dalam aplikasi e-faktur desktop 4.0.
Pencadangan database e-Faktur diminta untuk dilakukan sebelum menggunakan aplikasi e-Faktur versi 4.0 untuk memastikan bahwa database tidak corrupt atau nantinya tidak dapat digunakan.