
Photo of a set of buildings. Photo by Alice Donovan Rouse on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Nomor KEP-19/PJ/2026 yang mengatur penyesuaian biaya yang digunakan untuk menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perilisan keputusan ini menjadi revisi kedua dari KEP-59/PJ/2023.
KEP-19/PJ/2026 mengatur penyesuaian biaya investasi tanaman (BIT), harga uap, serta harga listrik sehubungan dengan kondisi ekonomi di beberapa sektor usaha. Secara lebih rinci, terhadap penyesuaian yang dilakukan terhadap 11 hal, seperti penyesuaian BIT per meter persegi untuk NJOP bumi areal produktif perkebunan, perhutanan pada hutan tanaman, dan juga areal tidak produktif kehutanan.
Selain itu, penyesuaian juga ditetapkan untuk NJOP bumi per meter persegi untuk areal offshore pertambangan untuk perusahaan panas bumi, serta harga uap dan harga listrik untuk penetapan NJOP bumi untuk tubuh bumi eksploitasi.
Beberapa hal yang harus diperhatikan juga oleh Wajib Pajak (WP) adalah dasar penetapan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (Minyak & Gas, Mineral & Batubara), dan Lainnya (PBB-P5L) sebelum tahun 2026 yang diantaranya menggunakan rasio biaya produksi, angka kapitalisasi, hingga harga uap dan harga listrik, sama seperti dasar penetapan NJOP PBB mulai tahun pajak 2026.

