Photo of a group of people discussing. Photo by Annie Spratt on Unsplash.
Menurut informasi yang dimiliki oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah penerimaan pajak yang berasal dari kontribusi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi mencapai 15,7% dari keseluruhan pendapatan. Penerimaan pajak ini sendiri dibagi menjadi 2 (dua) jenis pajak.
Penerimaan pajak yang berasal dari WP Orang Pribadi dibagi berdasarkan cara pembayaran pajaknya, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang merupakan hasil potongan dari pemberi kerja, dan PPh Orang Pribadi yang dibayarkan sendiri oleh WP.
Kontribusi dari PPh Pasal 21 sendiri mencapai 14,7%, sedangkan kontribusi dari PPh Orang Pribadi mencapai 1%.
Namun, angka ini merupakan akumulasi penerimaan pajak yang berasal dari seluruh lapisan masyarakat, baik kecil, menengah, dan tinggi. Hal ini dikarenakan data penerimaan pajak tidak dikategorikan berdasarkan kelas menengah dan nonkelas menengah, melainkan berdasarkan kelompok subjek pajak, yaitu WP Orang Pribadi dan WP Badan, dan jenis pajaknya.
Kini, pihak DJP berusaha untuk melakukan peningkatan penerimaan pajak, yang dilakukan melalui berbagai cara termasuk penguatan pengawasan dan pemeriksaan pajak, penerapan sistem administrasi perpajakan baru atau core tax administration system (CTAS), dan juga edukasi kepada para WP.