top of page

DJP Bagikan Nomor WA Penipuan Pajak Gunakan Nama DJP

18 Oktober 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a phone with several apps. Photo by Christian Wiediger on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membagikan informasi yang diharapkan dapat menambahkan kewaspadaan Wajib Pajak (WP) atas penipuan pajak yang mengatasnamakan pihak DJP dan kerap terjadi.


Modus penipuan menggunakan sistem phishing dilakukan dengan cara pengiriman tautan atau link untuk mengunduh (download) aplikasi berbahaya dengan akhiran djp[.]linepajak-go[.]com.


Nantinya akan meminta WP untuk memperbarui data pribadi mereka. Tautan ini dapat dikirimkan melalui platform komunikasi daring (online), dan kerap dikirimkan oleh nomor-nomor ini:

  1. +62821 1833 9033

  2. +62895 1818 2603

  3. +62822 5819 2334

  4. +62831 8373 8739

  5. +62813 6772 8313

  6. +62813 1876 2817

  7. +62853 6199 4929

Tidak hanya itu, penipuan pajak juga dapat dilakukan untuk oknum-oknum ini melalui metode spoofing, yakni pengiriman surat elektronik (email) yang berhubungan dengan perpajakan yang kemudian dikirimkan seolah-seolah berasal dari @pajak.go.id.


Kemudian, penipuan pajak juga dapat dilakukan melalui oknum yang mengatasnamakan DJP dan meminta WP untuk mengirimkan sejumlah uang kepada rekening pribadi atau lembaga sebagai bentuk pelunasan tunggakan pajak.


DJP menghimbau masyarakat untuk lebih mewaspadai penipuan-penipuan ini. Perlu diingat juga segala pembayaran yang berhubungan dengan pajak akan dilakukan menggunakan kode billing dan dibayarkan langsung kepada kas negara, bukan rekening pribadi atau lembaga.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page