
Photo of money in a pocket. Photo by micheile henderson on Unsplash.
Masyarakat sebelumnya sempat diramaikan dengan isu adanya pengenaan pajak atas amplop yang biasanya diberikan saat ada kondangan atau hajatan. Isu pengenaan pajak ini ditepis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam sebuah keterangan.
Berdasarkan keterangan tersebut, DJP menjelaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang menyebutkan bahwa DJP atau pemerintah akan secara khusus mengenakan pajak atas amplop hajatan atau kondangan, baik bagi yang diterima secara langsung ataupun bagi yang ditransfer secara digital.
DJP juga menambahkan bahwa adanya pernyataan pengenaan pajak pada amplop kondangan kemungkinan terjadi karena terdapat kesalahpahaman atas prinsip perpajakan yang berlaku. Jika sebuah pemberian bersifat pribadi, tidak rutin diberikan, dan tidak terkait dengan pekerjaan atau usaha, maka atas pemberian tersebut tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP.
Setiap penghasilan atau pemberian yang memberikan tambahan secara ekonomi bagi penerimanya dapat menjadi objek pajak, namun tidak semua jenis pemberian akan dikenakan pajak dan tidak berlaku atas semua kondisi.
Pernyataan pengenaan pajak atas amplop kondangan sebelumnya diberikan oleh Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang menyebutkan bahwa ada isu sektor usaha masyarakat yang dikenakan