
Photo of a highway. Photo by Denys Nevozhai on Unsplash.
Melalui Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2025-2029, DJP akan merilis sejumlah peraturan yang akan menjadi bagian dari perluasan basis pajak. Salah satunya adalah rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.
Pada Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK), rencana pembuatan peraturan PPN ini termasuk dalam RPMK Perluasan Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang lebih Adil. Nantinya, PMK yang mengatur pengenaan pajak atas jasa jalan tol akan dibuat dalam rangka menyempurnakan regulasi dan juga menyiapkan landasan hukum bagi peraturan berlaku.
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengangkat wacana pengenaan pajak atas jasa jalan tol pada tahun 2015 melalui perilisan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-1/PJ/2015, namun kemudian ditunda melalui perilisan PER-16/PJ/2015. Pembatalan ini juga dikarenakan adanya kebutuhan untuk menumbuhkan investasi nasional dan juga agar tidak ada perbedaan pendapat di masyarakat.
Namun, pengenaan PPN atas jasa jalan tol tidak direspon positif. Menurut paparan dari Komisi V DPR, Lasarus, pengenaan PPN atas jasa jalan tol berpotensi untuk membebani pengguna jalan tol. Ini terutama dianggap akan membebani masyarakat melihat kondisi geopolitik global yang juga memengaruhi Indonesia, termasuk dari segi harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

