![](https://static.wixstatic.com/media/nsplsh_3341ab7b9b7f4952b5f8c949c8f48644~mv2.jpg/v1/fill/w_483,h_362,al_c,q_80,usm_0.66_1.00_0.01,enc_avif,quality_auto/nsplsh_3341ab7b9b7f4952b5f8c949c8f48644~mv2.jpg)
Photo of a calculator with cash. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah berbagi informasi mengenai jumlah penerimaan pajak yang berhasil terkumpul hingga November 2024 mencapai angka Rp1.688,93 triliun. Angka ini berarti bahwa penerimaan pajak masih mendapatkan kekurangan sekitar Rp300 triliun untuk dapat mencapai target sebesar Rp1.988,9 triliun.
Untuk memastikan bahwa target penerimaan tersebut tercapai, pihak DJP akan melakukan beberapa hal. Salah satunya yakni penguatan pembayaran pajak yang akan diprioritaskan kepada beberapa jenis Wajib Pajak (WP), misalnya seperti WP yang bergerak di sektor pertambangan.
Tujuan DJP menyasar sektor pertambangan lantaran jumlah setoran yang mengalami peningkatan dalam beberapa bulan terakhir, dimana pada bulan September 2024 pertumbuhan penerimaannya mencapai 56,5%. Meskipun begitu, jika dibandingkan secara tahunan, penerimaan dari sektor pertambangan sendiri masih terkontrasi 37,3% secara neto.
Fokus DJP adalah untuk menyasar pembayaran pajak kepada WP yang sepanjang tahun ini mendapatkan keuntungan ekonomi. Selain itu, pihak DJP juga akan fokus melakukan dinamisasi pajak, dimana dinamisasi sendiri merupakan kegiatan penghitungan kembali angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 ketika perusahaan mengalami keuntungan atau kerugian signifikan.