
Photo of a calculator with several office supplies. Photo by Cht Gsml on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diduga kuat akan mengadopsi suatu strategi dalam rangka mengejar target penerimaan pajak di tahun 2025. Strategi yang dimaksud adalah pelaksanaan ijon pajak di sisa akhir tahun 2025, dimana strategi ini akan mendorong Wajib Pajak (WP) untuk menyetor kewajiban perpajakan mereka di tahun yang sama meskipun seharusnya terutang di tahun berikutnya.
Sebelumnya, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui juga pernah memberlakukan hal serupa di tahun pajak 2015–2016. Strategi DJP yang mengarah pada implementasi ijon pajak untuk mengejar ketinggalan penerimaan ini dijelaskan oleh Chief Economist PT Bank Central Asia Tbk (BCA), David Sumual. Menurut David, kabar ini didapatkan dari kalangan pengusaha.
Asumsi dari David adalah sejumlah pengusaha mulai dipertanyakan oleh DJP mengenai kesediaan mereka untuk melakukan ijon pajak, dan tidak hanya satu dua pengusaha yang sudah ditanyakan kesediaannya.
Perlu diketahui bahwa target penerimaan pajak untuk tahun 2025 merujuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mencapai angka Rp2.189,31 triliun, dan hingga akhir Oktober 2025, angka penerimaan pajak baru terealisasi sebesar Rp1.459,03 triliun atau sekitar 70,2% dari outlook laporan semester (lapsem) I di tahun 2025.

