
Photo of an accountant calculating money. Photo courtesy of Media from Wix.
Penagihan dari penunggak pajak yang memiliki status inkrah dari Pengadilan Pajak terus berjalan. Kini, berdasarkan paparan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengumpulkan penerimaan yang berasal dari tunggakan pajak dengan nilai Rp14,15 triliun per 31 Januari 2026.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan akan mengumpulkan Rp60 triliun dari 200 Wajib Pajak (WP) yang statusnya inkrah, dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menginginkan penagihan tunggakan pajak untuk selesai di akhir tahun 2025. Namun, hal ini belum tercapai karena sistem pelunasan pilihan WP.
Adapun penerimaan tunggakan pajak sebesar Rp14,15 triliun ini dikumpulkan dari 130 WP inkrah. DJP akan terus melakukan proses penagihan tunggakan pajak di tahun 2026, yang dilakukan melalui berbagai saluran seperti melalui penyitaan, penerbitan surat paksa, pencegahan, pemblokiran rekening, hingga penyanderaan. Tidak hanya itu, untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak, DJP juga terus mengejar tunggakan pajak dari WP yang belum inkrah.
DJP menggarisbawahi bahwa ketidakberhasilan pengumpulan tunggakan pajak di akhir tahun 2025 dikarenakan WP inkrah yang melakukan pelunasan tunggakan dengan cara mengangsur pajak, sehingga pengumpulan tunggakan tidak bisa dilakukan dalam periode waktu yang singkat.

