
Photo of an open laptop. Photo by Philipp Katzenberger on Unsplash.
Berdasarkan data yang dibagikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penerimaan yang berasal dari pengenaan pajak digital hingga 31 Agustus 2025 telah mencapai angka Rp41,09 triliun.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejumlah jenis pajak yang dikenakan kepada berbagai alat dan perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan kepada pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pajak juga dikenakan atas kegiatan peer-to-peer (P2) lending serta transaksi kripto.
Atas kedua penerimaan tersebut, DJP tercatat mengumpulkan penerimaan sebesar Rp3,99 triliun dan sebesar Rp1,61 triliun sejak dikenakan pada tahun 2022. Jenis pajak yang dikenakan atas kedua sumber tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan juga PPN.
Terakhir, pemerintah mencatatkan penerimaan sebesar Rp3,63 triliun yang berasal dari pengenaan pajak atas Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Jenis pajak yang dikenakan yakni berupa PPh dan PPN, dan mengalami peningkatan sebesar Rp101,7 miliar jika dibandingkan dengan penerimaan pada Juli 2025.

