top of page

15 Oktober 2026

DJP Dapat 2 Juta WP Baru Akibat Implementasi Coretax

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a calculator on top of papers. Photo by Aaron Lefler on Unsplash.

Implementasi dari sistem administrasi pajak, Core Tax Administration System (Coretax), diketahui telah membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam memperluas basis pajak lewat penetapan Wajib Pajak (WP).


Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Nurkholisoh Ibnu Aman, yang menyebutkan bahwa terdapat sekitar 2 juta WP baru yang berhasil diidentifikasi oleh Coretax. Tidak hanya itu, sebanyak 13,5 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) juga telah disampaikan melalui Coretax untuk tahun ini, yang juga didukung oleh data otomatis dari bank dan pemberi kerja.


Implementasi Coretax pada Januari 2025 memaksa WP dan juga petugas pajak untuk mempelajari sistem baru dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan mereka, dan implementasi tersebut tidak berjalan mulus karena adaptasi pengguna dan juga sistem yang belum memadai. Namun, pemerintah terus melakukan pembaruan dan perbaikan sistem Coretax.


Wamenkeu juga menambahkan bahwa sistem administrasi pajak yang kuat tidak semata-mata karena menggunakan teknologi, tetapi juga karena adanya sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, kepercayaan WP, dan juga aturan yang jelas. Fondasi inilah yang dikatakan akan mendorong penerimaan negara dan juga mendorong kepatuhan sukarela WP untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Lihat berita lainnya

DJP Dapat 2 Juta WP Baru Akibat Implementasi Coretax
DJP Tunjuk 30 Platform Bank dan Fintech untuk Implementasi SPP-TDLN
40 Persen Ekonomi Indonesia Belum Dikenakan Pajak Berlaku
bottom of page