
Photo of a map with several red dots. Photo by Martin Sanchez on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa kini pertukaran data yang berhubungan dengan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan bisa dilakukan dengan lebih banyak negara. Hal ini disampaikan melalui perilisan Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2026.
Berdasarkan pengumuman tersebut, kini pertukaran data keuangan bisa dilakukan dengan 117 negara dan yurisdiksi yang telah melakukan aktivasi pada Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information (AEOI-CRS). Sebelumnya, diketahui ada sebanyak 115 negara dan yurisdiksi yang turut berpartisipasi dalam aktivasi kebijakan ini, dengan 89 negara menjadi tujuan pelaporan.
Dari 117 yurisdiksi, maka terdapat 2 negara atau yurisdiksi terbaru yang turut berpartisipasi, yang diketahui merupakan Senegal dan Rwanda. Sedangkan, total jumlah negara tujuan pelaporan kini menjadi 92 negara dan yurisdiksi, dimana Uganda, Senegal, dan Rwanda jadi negara tujuan pelaporan yang paling akhir bergabung.
Sebagai partisipan dari kebijakan AEOI-CRS, negara atau yurisdiksi yang terdaftar wajib untuk menyampaikan dan menukarkan informasi keuangan yang digunakan untuk kebutuhan perpajakan dengan Indonesia. Selanjutnya, negara yang menjadi tujuan pelaporan maka akan menerima informasi keuangan dari Indonesia secara otomatis sebagai bentuk kewajiban.

