
Photo of a person using their phone to pay. Photo by Vagaro on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), saat ini lembaga tersebut tengah melakukan percepatan perluasan layanan pembayaran pajak. DJP menginginkan Wajib Pajak (WP) untuk dapat melakukan pembayaran pajak menggunakan metode pembayaran Quick Response Code Indonesia Standard atau biasa dikenal sebagai QRIS.
Langkah ini diambil sebagai strategi peningkatan mengenai indikator pembayaran secara elektronik yang merupakan hasil evaluasi dari Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT) 2023. Evaluasi dan kajian dari TADAT 2023 akan menjadi fondasi integrasi antara QRIS dan proses penyetoran pajak yang efektif dan seamless.
Kini, DJP telah melakukan penyusunan kajian pengembangan metode QRIS sebagai sistem legacy, yang digunakan sebagai fondasi pembangunan integrasi data dan perluasan metode pembayaran pajak. Harapannya, melalui integrasi QRIS, akan tercipta proses bisnis penyetoran pajak yang modern dan juga dapat mempermudah WP.
Implementasi QRIS sebagai metode pembayaran tidak hanya dapat menjadikan pembayaran pajak sebagai langkah yang efisien dan praktis, sesuai dengan kebutuhan WP saat ini, tetapi juga dapat meningkatkan penilaian DJP dalam indikator pembayaran elektronik.

