
Photo of US Dollar bills. Photo by Pepi Stojanovski on Unsplash.
Dalam rangka mencapai target penerimaan pajak di akhir tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana untuk memperketat pengawasan pajak bagi Wajib Pajak (WP) hingga akhir tahun 2026. Langkah pengawasan yang dilakukan merupakan langkah yang umum diambil tiap tahun oleh DJP.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa di setiap Kantor Pusat DJP, terdapat pejabat yang nantinya akan bertugas untuk melakukan monitoring kinerja masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) yang berjumlah sebanyak 34, sebagai bentuk perpanjangan tangan para direktur.
Jika dilihat berdasarkan capaian penerimaan pajak pada tahun 2025, hanya beberapa Kanwil DJP yang berhasil melampaui target penerimaan, yakni Kanwil DJP Jakarta Selatan II dan Kanwil DJP Jawa Barat II. Oleh karena itu, DJP akan menggunakan sistem yang nantinya dapat membantu memetakan basis pajak sekaligus mengawasi kinerja otoritas dan petugas pajak untuk memastikan petugas paham akan potensi penerimaan dan WP di daerah masing-masing.
Langkah pengawasan WP yang secara umum akan dilakukan DJP terdiri dari langkah monitoring dan evaluasi, dan akan dilaksanakan tiap bulan mulai Oktober hingga Desember 2026. Nantinya, evaluasi akan dilakukan atas kinerja berbagai otoritas pajak, seperti Account Representative (AR), pemeriksa pajak, dan juga juru sita.




