
Photo of the mining process of coal. Photo by Adriano on Unsplash.
Paparan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan bahwa pengelolaan dan pengawasan Wajib Pajak (WP) yang bergerak di bidang mineral dan batu bara (minerba) kerap menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu praktik yang kerap ditemukan adalah kegiatan pertambangan ilegal.
Praktik pertambangan ilegal ini dianggap sebagai salah satu kegiatan shadow economy, yang pemberlakuannya berdampak pada jumlah penerimaan pajak dari sektor minerba karena aktivitas ekonomi yang tidak tercatat. Hal ini mendorong DJP untuk melakukan kerja sama dengan pihak penegak hukum dalam rangka memastikan tambang ilegal dapat diidentifikasi.
Pertambangan ilegal ini kerap dilakukan di daerah terpencil sehingga juga lolos dari pengawasan pihak DJP, dengan praktik ilegal yang kerap dilakukan meliputi penghindaran pajak dan juga manipulasi pelaporan milik usaha.
Selain praktik pertambangan ilegal, DJP juga menghadapi tantangan di bidang pengelolaan dan pengawasan WP Grup sektor minerba, yang cenderung memiliki skala besar dengan struktur yang kompleks. Aspek transfer pricing yang mungkin dilakukan perusahaan-perusahaan ini juga jadi salah satu alasan mengapa pengelolaan dan pengawasan WP minerba jadi tantangan.
Oleh karena itu, pihak DJP mendorong terjadinya reformasi di perpajakan sektor minerba yang berdasar kolaborasi antarinstansi dan transparansi data untuk mengubah sektor menjadi lebih inklusif dan kolaboratif.

