top of page

29 April 2026

DJP Imbau 6,5 Juta WP Segera Laporkan SPT Tahunan Sebelum Deadline 30 April 2026

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a post it with "Tax Time" written on top. Photo by Supannee U-prapruit on Unsplash.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), masih terdapat jutaan Wajib Pajak (WP) yang masih belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan mereka untuk tahun pajak 2025. Hal ini jadi perhatian karena batas akhir pelaporan SPT Tahunan yang akan jatuh pada tanggal 30 April 2026.


Bagi Wajib Pajak (WP) Badan, batas akhir pelaporan jatuh pada tanggal 30 April 2026, sedangkan bagi WP Orang Pribadi, batas akhir pelaporan seharusnya jatuh pada tanggal 31 Maret 2026. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyiapkan relaksasi pelaporan SPT PPh Tahunan bagi WP Orang Pribadi sehingga WP bisa melaporkan SPT Tahunan hingga tanggal 30 April 2026 tanpa dikenakan sanksi atau denda.


Setelah tanggal 30 April 2026, semua WP yang belum melaporkan SPT PPh Tahunan berpotensi dikenakan sanksi dan denda. Menurut data DJP, sebanyak 11,9 juta WP telah melaporkan SPT Tahunan hingga 26 April 2026 dari total sekitar 18,3 juta WP. Ini berarti masih ada sekitar 6,5 juta WP yang belum melaporkan SPT Tahunan, namun telah melakukan aktivasi Core Tax Administration System (Coretax).


Secara lebih rinci, jumlah WP Orang Pribadi yang telah melaporkan SPT Tahunan dibagi menjadi Orang Pribadi Karyawan dan Non-karyawan, yang masing-masing berjumlah sekitar 10,1 juta dan 1,2 juta. Kemudian, jumlah WP Badan yang telah melaporkan SPT Tahunan dalam mata uang rupiah mencapai 487 ribu, dan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) mencapai 402 SPT.

Lihat berita lainnya

Target Penerimaan Pajak 2027 Meningkat, Ini Rekam Jejak Satu Dekade Terakhir
Empat Marketplace Resmi Pungut Pajak dari Transaksi Pedagang Mulai 1 Oktober 2026
Tarif Bunga Sanksi Administratif Ini Berlaku Sepanjang Oktober 2026
bottom of page