top of page

DJP Imbau Untuk Segera Lapor Bagi Lebih Dari 10 Juta WP Belum Lapor SPT Tahunan

21 Maret 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a typewriter with the words "Tax Return". Photo by Markus Winkler on Unsplash.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga tanggal 18 Maret 2024, sudah lebih dari 8 juta Wajib Pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka.


Lebih tepatnya, sebanyak 8,71 juta SPT Tahunan telah dilaporkan, dan jumlah ini merupakan akumulasi dari SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Secara lebih rinci, jumlah WP Orang Pribadi yang telah melaporkan SPT Tahunan berjumlah 8,45 juta, sedangkan jumlah WP Badan yang telah melaporkan SPT Tahunan berjumlah 259.900 WP.


Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2024, sedangkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk WP Badan akan jatuh pada tanggal 30 April 2024.


Hingga kini, DJP mencatat masih ada sebanyak 10,56 juta WP yang belum melaporkan SPT Tahunan mereka, dan jumlah ini secara lebih rinci terdiri dari 8,76 juta WP Orang Pribadi dan 1,8 juta WP Badan. WP yang belum melaporkan SPT Tahunan diminta untuk segera melaporkan SPT agar tidak dikenai sanksi perpajakan.


Perlu diingat bagi WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan maka dapat dikenakan sanksi perpajakan dalam bentuk denda dengan jumlah yang berbeda tergantung dari jenis WP. Bagi WP Orang Pribadi, keterlambatan atau tidak melaporkan SPT Tahunan dapat dikenakan denda sebesar Rp100.000, dan bagi WP Badan, denda yang dikenakan yakni sebesar Rp1.000.000.

bottom of page