
Photo of two people shaking hands. Photo by Erika Fletcher on Unsplash.
Sinergi pengawasan antara otoritas pajak dan penyelenggara jaminan sosial terus diperkuat untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar audiensi untuk menindaklanjuti perjanjian kerja sama (PKS) terkait pengawasan, pertukaran data, dan edukasi kepada Wajib Pajak (WP) serta pemberi kerja.
Sebagai implementasi kerja sama tersebut, kedua instansi telah melaksanakan pilot project berupa joint visit ke sejumlah lokasi usaha yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Barat. Kegiatan tersebut melibatkan petugas dari DJP dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan langsung terhadap kepatuhan perpajakan sekaligus kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pendekatan bersama ini dinilai dapat meningkatkan kewibawaan instansi di mata para pelaku usaha, sekaligus mempercepat proses pemeriksaan karena 2 (dua) kewajiban dapat diverifikasi dalam satu pemeriksaan. Selain itu, sinergi pengawasan juga membuka peluang validasi data omzet, aset, dan jumlah tenaga kerja secara lebih cepat sehingga berpotensi meningkatkan penerimaan pajak dan iuran jaminan sosial.

