
Photo of the inside of a machine. Photo by Artiom Vallat on Unsplash.
Perbaikan yang dilakukan untuk sistem administrasi perpajakan baru, Core Tax Administration System atau Coretax, dijanjikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan selesai pada bulan Juli 2025 nanti.
Sebelumnya, Wajib Pajak (WP) mengeluhkan dan melaporkan banyaknya kendala yang dialami ketika menggunakan sistem Coretax yang baru diluncurkan di awal tahun 2025 ini. Masalah ini menghambat WP untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan, seperti pelaporan dan pembayaran pajak.
Proses perbaikan nantinya akan meliputi perbaikan untuk 21 proses bisnis yang tergabung dalam Coretax, dimana saat ini perbaikan untuk proses bisnis knowledge management, business intelligence, dan data pihak ketiga sudah selesai.
Selain perbaikan dari segi proses bisnis, DJP juga merencanakan perbaikan dari segi infrastruktur Coretax, dengan melakukan sejumlah konfigurasi dari segi tuning logic aplikasi, tuning infrastruktur, dan juga mengenai kapasitas networking, penyimpanan, dan database. Latensi login dan akses Coretax juga telah meningkat dari segi kualitas, dimana hanya membutuhkan waktu sekitar 0,0001 detik.
DJP berharap bahwa perbaikan akan selesai di akhir Juni 2025, dan sebelum bulan Juli 2025 perbaikan untuk 21 proses bisnis dan infrastruktur Coretax tersebut akan dirampungkan.