top of page

DJP Jelaskan Masalah Transisi dan Berlakunya PPN 12 Persen dan PMK 131 Tahun 2024

3 Januari 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo courtesy of the Directorate General of Taxes Ministry of Finance Republic Indonesia.

Melalui Media Briefing yang digelar Kamis (2/1) lalu, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan sejumlah hal mengenai pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai tahun 2025 dan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.


Pihak DJP yakni Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi dan juga bertemu dengan para pelaku usaha pasca berlakunya PMK 131/2024 yang mengubah ketentuan pengenaan PPN 12%. Pelaku usaha terutama menjelaskan bahwa PPN 12% telah diatur dalam sistem pembelian toko.


Oleh karena itu, setelah berdiskusi, pihak DJP dan pelaku usaha memiliki waktu 3 (tiga) bulan untuk melakukan transisi perubahan sistem. Pihak DJP juga terus melakukan kalibrasi dan diskusi dengan pelaku usaha untuk mengetahui besaran waktu yang dibutuhkan bagi DJP untuk mengakomodasi perubahan tersebut.


Selain itu, Suryo Utomo juga menyebutkan bahwa pemerintah akan mencari pengganti dari potensi kehilangan penerimaan pajak akibat berlakunya PPN 12% hanya atas barang mewah melalui berbagai cara, seperti ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Masalah belanja atau spending dikatakan akan menjadi bagian dari kebijakan lain.


Pemberlakuan ketentuan PPN 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa Nilai Lain sebesar 11/12 dari harga jual, nilai impor, atau penggantian merupakan langkah pemerintah untuk memastikan keberpihakan pada masyarakat dan menerapkan prinsip fairness, sembari tetap memastikan bahwa Undang-Undang yang berjalan, yakni Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tetap berlaku.


PPN 12% dengan DPP 11/12 dari harga jual memastikan bahwa masyarakat akan tetap terlindungi dan tidak perlu memusingkan kenaikan tarif PPN.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page