
Photo of coins lined next to each other. Photo by engin akyurt on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengejar realisasi dari Wajib Pajak (WP) yang merupakan peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Cara DJP untuk mengejar realisasi tersebut adalah melalui permintaan klarifikasi kewajiban WP yang berpartisipasi dalam PPS, atau juga kerap disebut sebagai Tax Amnesty Jilid II.
Hal ini digencarkan oleh DJP lantaran banyak WP yang merupakan peserta PPS yang belum mengungkapkan keseluruhan harta mereka atau belum berhasil memenuhi komitmen repatriasi harta yang menjadi salah satu syarat keikutsertaan dalam PPS. DJP mengingatkan bahwa waktu klarifikasi hanya diberikan hingga tahun 2027.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh DJP, masih ada banyak WP yang belum melaksanakan kewajiban PPS tersebut. Dilansir dari Kontan, sebanyak 2.424 WP terindikasi gagal melakukan komitmen repatriasi harta dari luar negeri. Adapun nilai harta yang harus direpatriasikan ini mencapai angka Rp23 triliun.
Kemudian, sebanyak 35.644 WP juga terindikasi masih belum mengungkapkan keseluruhan harta mereka. Untuk kelompok ini, nilai harta yang belum diungkapkan mencapai angka Rp383 triliun. Oleh karena itu, DJP tetap akan melakukan penelitian dan pengawasan terhadap para peserta PPS.
Mekanisme pengawasan peserta PPS sendiri juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan DJP meliputi penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (SP2DK), pemeriksaan, dan juga klarifikasi dari WP.

