top of page

DJP Kejar Potensi Penerimaan Pajak Tambahan dari Sektor Sawit

8 Juni 2026

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of palm fruits. Photo by Arno Senoner on Unsplash.

Berdasarkan paparan dari Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), pemerintah tengah mengejar potensi penerimaan pajak yang bisa dikumpulkan dari sektor kelapa sawit, termasuk Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit. Hal ini didasari oleh temuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


Berdasarkan temuan tersebut, penerimaan pajak yang berasal dari sektor sawit berpotensi untuk menambahkan sekitar Rp1,1 triliun terhadap penerimaan negara. Oleh karena itu, pihak DJP tengah melakukan proses penegakan hukum terhadap sejumlah perusahaan CPO untuk mengejar potensi tersebut.


Sebanyak 32 perusahaan CPO saat ini tengah menjalani proses bukti permulaan hingga penyidikan untuk mengidentifikasi potensi penerimaan pajak tersebut. Menurut paparan dari Ditjen Pajak, Bimo Wijayanto, sudah terdapat 3 (tiga) Wajib Pajak (WP) yang secara mandiri telah membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan menyetorkan pajak dengan total sekitar Rp200 miliar.


DJP saat ini masih mendorong pendekatan ultimum remedium, di mana WP akan mendapatkan kesempatan untuk secara mandiri memperbaiki dan melunasi pembayaran pajak serta sanksi sebelum dibawa ke pendekatan yang lebih terarah dan ke bagian penyidikan.

bottom of page