top of page

DJP Kembali Tambah Jumlah Layanan Yang Bisa Diakses Dengan NIK dan NPWP 16 Digit

24 Juli 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a desk with office supplies. Photo by Sabri Tuzcu on Unsplash.

Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menambahkan jumlah layanan yang sudah dapat diakses oleh Wajib Pajak (WP) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP 16 digit. Kini, sebanyak 28 layanan pajak sudah dapat diakses dengan NPWP format baru.


Penambahan layanan pajak ini diatur dalam Pengumuman Nomor PENG-23/PJ.09/2024 yang ditetapkan pada tanggal 19 Juli 2024. Berdasarkan pengumuman ini, sejumlah layanan pajak ini bisa diakses dengan NIK-NPWP per 20 Juli 2024.


Tambahan layanan baru yang telah ditambahkan oleh DJP yakni termasuk e-Faktur Web dan Desktop, Portal Registrasi dan Monitoring e-Faktur Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1107 Pemungut (PUT), Service Application Programming Interface (API) e-Faktur Eksternal, e-Nofa, Service PJAP Faktur API, dan terakhir layanan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Eksternal.


Layanan-layanan ini tidak hanya dapat diakses dengan menggunakan NIK-NPWP dan NPWP 16 digit, tetapi juga dengan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Layanan perpajakan sepenuhnya dapat diakses dengan menggunakan identitas-identitas ini per Agustus 2024.

bottom of page