
Photo of a handshake between two people. Photo by David Trinks on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Indonesia telah menjalin kerja sama dengan sejumlah otoritas perpajakan di negara lain dalam rangka implementasi Artificial Intelligence (AI) hingga pencegahan kejahatan dalam perpajakan.
Negara-negara yang bekerja sama dengan Indonesia diantaranya termasuk Jepang, Fiji, Australia, Malaysia, Korea Selatan, Singapura, hingga Thailand. Misalnya dengan Jepang, DJP menjalin kerja sama dengan National Tax Agency (NTA) untuk menyelesaikan nota kesepahaman Assistance in Collection (AIC) dan juga dalam rangka penanganan kejahatan dalam perpajakan.
Sedangkan untuk kerja sama dengan Thailand, Singapura, dan juga Korea Selatan, dijalin kerja sama dengan DJP dari segi pemanfaatan AI untuk mengidentifikasi modus-modus tindak pengemplangan pajak melalui algoritma, sehingga bisa diketahui kegiatan yang berujung pada tindak penghindaran pajak. Secara implementasi, kerja sama AI ini akan diaplikasikan pada Core Tax Administration System atau Coretax.
Sedangkan dengan Malaysia, DJP mempererat kerja sama dalam bidang perpajakan investor bagi kedua negara yang melakukan penanaman modal secara lintas negara. Hal ini terutama berdampak jika penanaman modal dilakukan pada industri kelapa sawit.
Dari Fiji dan Australia, DJP berniat untuk melakukan pertukaran informasi dan edukasi perpajakan, dimana Fiji berniat untuk mempelajari manajemen risiko kepatuhan pajak dan profil Wajib Pajak (WP) milik Indonesia, dan Australia untuk mempelajari berbagai penanganan dari kasus perpajakan.

