
Photo of a megaphone. Photo by Mufid Majnun on Unsplash.
Dalam rangka mendorong angka kepatuhan pajak milik Wajib Pajak (WP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengirimkan “surat cinta” bagi para WP yang diketahui masih menunggak pajak mereka. Surat ini dikirimkan dalam bentuk email kepada email terdaftar masing-masing WP.
Berdasarkan paparan dari DJP, email yang dikirim kepada para WP adalah bentuk komitmen DJP untuk membantu para WP dalam menyelesaikan administrasi perpajakan WP yang belum selesai. Isi dari email itu sendiri merupakan seruan kepada WP untuk segera membayarkan pajak mereka melalui sistem administrasi pajak, yakni Core Tax Administration System (Coretax).
WP yang akan membayarkan pajaknya melalui Coretax dapat mengikuti langkah ini, yaitu mengakses Coretax melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Kemudian, WP dapat mengakses menu “Pembayaran” dan melakukan pembayaran pajak dengan cara memilih opsi “Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak”.
WP kemudian akan diminta untuk mengisi nominal pembayaran pajak yang harus dibayarkan, dan memilih metode pembayaran pajak yang dapat dilakukan melalui sejumlah platform.
DJP kembali mengingatkan bahwa himbauan ini tidak memakan biaya apapun dari WP, dan pihak DJP hanya akan mengirimkan email pengingat tunggakan pajak menggunakan domain email resmi yakni pajak.go.id, dan tidak dilakukan secara pribadi melalui platform lain atau menggunakan rekening pribadi.

