top of page

DJP Lakukan Pemblokiran Rekening 36 Penunggak Pajak di Kanwil DJP Papabrama

9 Juni 2026

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of houses in Papua area. Photo by Deco Kogoya on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah gencar melaksanakan penegakan hukum perpajakan, khususnya melalui langkah pemblokiran rekening Wajib Pajak (WP). Kini, hal tersebut terjadi di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku.


Tercatat sebanyak 36 rekening WP yang tersebar di antara 14 bank besar mengalami pemblokiran karena WP terkait diketahui memiliki tunggakan pajak. Rekening-rekening tersebut tersebar di bank yang memiliki kantor pusat di Jakarta, Tangerang, hingga Jayapura. Jumlah tunggakan dari WP ini secara keseluruhan mencapai angka Rp17.076.129.628 atau sekitar Rp17 miliar.


Menurut paparan dari pihak DJP, angka tunggakan tersebut mencerminkan potensi penerimaan negara yang berasal dari penegakan hukum perpajakan, sehingga DJP menilai perlunya ada optimalisasi melalui penegakan hukum seperti melalui sinergi sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP).


Langkah penagihan aktif melalui pemblokiran rekening serentak ini dinilai dapat mendorong WP untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka sehingga langkah penegakan tidak harus dieskalasi ke tindakan hukum selanjutnya. DJP juga mengharapkan ke depannya WP akan lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

bottom of page