top of page

3 Februari 2025

DJP Lakukan Pertukaran Informasi Keuangan dengan 115 Yurisdiksi

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a globe. Photo by CHUTTERSNAP on Unsplash.

Sehubungan dengan langkah pemerintah untuk menghindari praktik penghindaran pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas kerja sama dalam bentuk pemberian informasi keuangan dengan 115 yurisdiksi berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2025.


Pada pengumuman tersebut, disebutkan bahwa pada tahun 2025, terdapat penambahan 3 (tiga) yurisdiksi dari yang sebelumnya berjumlah 112 yurisdiksi yang bekerja sama dengan Indonesia dalam kegiatan Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoI).


Armenia, Moldova, Trinidad dan Tobago, serta Uganda menjadi sejumlah negara yang tercatat menjadi partisipan dalam kegiatan pertukaran informasi tersebut. Tidak hanya itu, Indonesia atau DJP juga memiliki kewajiban untuk melakukan pertukaran informasi keuangan secara otomatis dengan 89 yurisdiksi lainnya.


AEoI sendiri merupakan suatu kegiatan pertukaran informasi keuangan secara otomatis yang dilakukan antarnegara menurut Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD). Contoh informasi yang dipertukarkan dalam hal kebutuhan perpajakan seperti berbagai jenis penghasilan yang dimiliki oleh Wajib Pajak (WP) dalam bentuk gaji, dividen, bunga, ataupun royalti.

Lihat berita lainnya

Pemerintah Umumkan Target Penerimaan Pajak Dalam RAPBN 2027, Tumbuh 12,1 Persen
Pemprov Banten Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan Hingga Oktober 2026
Menkeu Purbaya Siapkan Revisi PMK untuk Atur Pajak Ekspor Emas Berat Tertentu
bottom of page