Photo of a person coding. Photo by Fatos Bytyqi on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebanyak 670 ribu Wajib Pajak (WP) masih belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka hingga tanggal 30 Juni 2024.
Ini berarti dari sebanyak 74,67 juta WP, sebanyak 0,9% dari jumlah keseluruhan tersebut masih belum melakukan pemadanan NIK-NPWP, meskipun batas akhir pemadanan telah berakhir di tanggal 30 Juni 2024 lalu. Lantas, apakah para WP ini masih bisa melakukan integrasi NIK-NPWP meskipun telah melewati batas akhir?
WP yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP masih bisa melakukan integrasi meskipun telah melewati batas akhir pemadanan. Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-6/PJ/2024, NPWP format lama atau 15 digit masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2024.
Oleh karena itu, DJP menghimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK-NPWP mereka. Jika tidak, maka WP berpotensi mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan, sehingga berpengaruh terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan WP seperti pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Sebanyak 4,36 juta data NIK dan NPWP terintegrasi secara mandiri oleh WP, sedangkan sisanya dilakukan secara otomatis oleh sistem. Tingkat pemadanan sendiri telah mencapai 99,1% mengingat sebanyak 74 juta WP telah memadankan NIK dan NPWP mereka.
Penggunaan NIK sebagai NPWP sendiri merupakan salah satu cara DJP untuk meluncurkan kebijakan single identity number (SIN) atau nomor identitas tunggal yang nantinya akan digunakan dalam sistem administrasi pajak terbaru, Core Tax Administration System (CTAS).