
Photo of a person inserting Rupiah cash. Photo by Defrino Maasy on Unsplash.
Perusahaan-perusahaan saat ini tengah mendapatkan keresahan. Pada Senin (15/9) lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) baru, Suahasil Nazara, telah dilantik oleh Presiden Prabowo. Hal ini jadi perhatian pengusaha, terutama sehubungan dengan proses pengembalian pajak atau restitusi pajak yang tengah berjalan bagi perusahaan-perusahaan tertentu.
Atas perubahan Menkeu tersebut, pemerintah menekankan bahwa proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak akan tetap berjalan sebagaimana proses yang seharusnya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menambahkan bahwa proses restitusi pajak akan berjalan secara selektif, sesuai dengan tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) dan kondisi fiskal negara.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, juga menambahkan bahwa proses restitusi pajak akan berjalan secara terstruktur, selektif, dan lebih terukur sesuai dengan sektor dan kondisi kepatuhan WP yang mengajukan pengembalian pajak tersebut. WP juga berpotensi menjalani pemeriksaan pajak, namun semua dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Tidak hanya itu, Bimo juga menambahkan bahwa kebijakan seputar restitusi akan disesuaikan dengan arahan dari Menkeu Suahasil, terutama sehubungan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan kebutuhan pendanaan.




