Photo of a person typing into a laptop. Photo by Christin Hume on Unsplash.
Beberapa pembaruan telah dilakukan dalam aplikasi e-Form Online milik Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”). Perubahan yang dilakukan ini terkait dengan formulir 1770 dan 1770S yang digunakan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan Wajib Pajak (“WP”) Orang Pribadi (“OP”).
Perubahan ini dilakukan dalam rangka mempermudah pelayanan pelaporan Pajak Penghasilan (“PPh”) final bagi WP Usaha Mikro, Menengah, dan Kecil (“UMKM”) yang memiliki peredaran bruto tertentu, penghasilan yang diterima dalam bentuk natura, serta adanya penghasilan oleh Warga Negara Asing (“WNA”) seperti beberapa yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 55 Tahun 2022.
Perubahan dapat ditemukan pada Lampiran 1770-III Bagian A angka 16, Bagian B angka 6, serta 1770-S-I Bagian B angka 6. Masing-masing dari perubahan ini meliputi penambahan tulisan PP 55 bersama PP 23 serta adanya fitur pengisian PPh final secara manual, penambahan pilihan penghasilan lain yang tidak dikenakan ketentuan menjadi objek PPh, serta penambahan pilihan seperti penghasilan WNA dan pilihan penghasilan dalam bentuk natura.
Pelaporan SPT Tahunan bagi OP memiliki batas akhir 31 Maret 2023. Setelahnya, WP tetap dapat melaporkan SPT Tahunan mereka meskipun akan dikenakan denda yang dapat dibayarkan setelah WP mendapatkan teguran dari pihak DJP.