
Photo of cash money below a wallet. Photo by bady abbas on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperjelas ketentuan pengenaan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) menjelang periode Hari Raya Lebaran 2026. Sebelumnya, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) melanggengkan usulan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas THR.
Beberapa waktu yang lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyebutkan bahwa THR pegawai swasta akan tetap dikenakan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan berlaku. Namun, usulan pembebasan PPh Pasal 21 akan dikaji implementasinya. Hingga kini, belum ada informasi terbaru mengenai rencana pembebasan PPh Pasal 21.
DJP justru menjelaskan bahwa pemotongan pajak atas THR dilakukan dengan tujuan untuk menghindari adanya penumpukan potongan pajak yang biasanya terjadi di akhir tahun. Hal ini diakali oleh DJP dengan menerapkan Tarif Efektif Rata-rata (TER), yang telah berlaku sejak tahun 2025, dimana tarif pajak akan disesuaikan dengan besar penghasilan yang diterima oleh WP pada bulan tersebut.
DJP menganggap berlakunya TER akan menggeser perilaku pembayaran pajak, sehingga WP tidak perlu mendapatkan tambahan beban ataupun mengalami penumpukan pembayaran pajak di bulan Desember setiap tahunnya. Kemudian, pajak yang dibayarkan di akhir tahun juga tidak menjadi sebesar tahun-tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, DJP mengimbau WP untuk bisa memahami kinerja dan metode perhitungan TER yang sudah berlaku setahun lamanya. DJP juga mengimbau WP untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk mencegah adanya eror pada sistem karena penumpukan pelaporan di akhir batas waktu.

