
Photo of a person browsing through online marketplace. Photo by Shoper on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan mekanisme dari pengenaan pajak marketplace atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 menjelang rencana pemberlakuan pada bulan Juli 2026 nanti. Mekanisme tersebut sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
DJP mempertegas kembali ketentuan yang mengatur perhitungan pajak atas omzet pedagang. Omzet pedagang yang dijadikan dasar perhitungan pajak adalah omzet pedagang yang terakumulasi di seluruh platform marketplace tempat pedagang online melakukan transaksi. Nantinya, data transaksi dari seluruh platform marketplace digital yang ditunjuk sebagai pemungut pajak akan terhubung ke sistem milik DJP.
Sehingga, DJP nantinya akan memiliki informasi atas data transaksi milik pedagang online yang terakumulasi di platform berbeda, di mana hal ini dapat dilakukan selama penjual memiliki identitas yang sama di tiap platform, dilihat dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga identitas pajak penjual online.
Jika omzet yang terakumulasi melebihi batas Rp500 juta per tahun, di mana batas tersebut diciptakan untuk pembebasan pemotongan PPh, maka Wajib Pajak (WP) penjual akan diwajibkan untuk melaporkan penghasilan yang diterima dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka.

