
Photo of a check and a pen. Photo by Money Knack on Unsplash.
Pemerintah masih memiliki beberapa opsi skema insentif pajak yang dapat diimplementasikan meskipun ada kebijakan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT). Dari skema insentif ini, ada beberapa strategi yang bisa diberlakukan pemerintah untuk memastikan keberadaan insentif pajak.
Strategi pertama, berdasarkan paparan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), adalah dengan tetap memberlakukan insentif pajak yang berlaku, namun dilakukan secara selektif dengan mengubah ketentuan pajak agar pendapatan dan biaya fiskal sebanding dengan manfaat.
Berdasarkan paparan DJP, pemerintah bisa menjalankan sejumlah strategi, seperti memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) khusus untuk Wajib Pajak (WP) yang bukan merupakan bagian dari Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Selain itu, DJP juga bisa memberlakukan insentif dengan skema pemberian atau penghentian insentif sehubungan dengan berlakunya Effective Tax Rate (ETR).
Selain itu, DJP juga dapat memberlakukan insentif melalui skema Substance-Based Income Exclusion (SBIE) serta menetapkan ambang batas safe harbour bagi entitas yang memenuhi. Opsi insentif pajak selanjutnya berhubungan dengan pemenuhan ketentuan GMT, yang berhubungan dengan pembuatan insentif berbasis pengeluaran atau expenditure-based tax incentive, dan berbasis produksi atau production-based tax incentive, sehubungan dengan pemenuhan kriteria qualified tax incentive (QTI).
Opsi skema insentif terakhir berhubungan dengan pemberian insentif dalam bentuk selain insentif Pajak Penghasilan (PPh), misalnya dengan memberikan insentif dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk mendukung investasi di bidang penelitian dan pengembangan hingga tenaga kerja, seperti yang diberlakukan oleh Vietnam.




